Syarat Mengurus Surat Pindah KTP - Berikut ini adalah report dari Reporter Tribun Jogja Gaya Lufityanti mengenai pindah KTP"SAYA barusaja menikah dengan suami saya yang berdomisili di Kota Yogyakarta. Bisakah saya mengurus pindah penduduk menjadi warga Kota Yogyakarta?"
Pengirim : +628999512xxx
Untuk menjadi warga Kota Yogyakarta, pemohon harus mengurus Surat Keterangan Pindah Datang. Dokumen ini merupakan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk Warga Negara Indonesia yang melaporkan kedatangan guna masuk menjadi penduduk di Kota Yogyakarta.
Surat Keterangan Pindah Datang ini bermanfaat sebagai bukti lapor diri kedatangan bagi penduduk luar Kota Yogyakarta yang datang untuk mengurus kependudukannya. Surat ini juga sebagai dasar proses penerbitan KK dan KTP Kota Yogyakarta.
Masa berlaku surat ini paling lama 30 hari. Untuk mengurusnya, pemohon atau yang dikuasakan datang ke kantor kelurahan dengan membawa syarat-syarat yang telah ditentukan dan selanjutnya melapor ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta.
Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi, antara lain :
1. Pengantar RT / RW
2. Berkas formulir antara lain permohonan KK, KTP, Kedatangan yang ditandatangani Lurah
3. Surat Keterangan Pindah
4. Fotokopi dokumen pendukung, antara lain surat nikah, kutipan akta kelahiran, dan lainnya bila diperlukan.
1. Pengantar RT / RW
2. Berkas formulir antara lain permohonan KK, KTP, Kedatangan yang ditandatangani Lurah
3. Surat Keterangan Pindah
4. Fotokopi dokumen pendukung, antara lain surat nikah, kutipan akta kelahiran, dan lainnya bila diperlukan.
Setelah mengantongi Surat Keterangan Pindah Datang, pemohon bisa mengurus KTP, dengan persyaratan :
A. Surat pengantar RT / RW
B. Surat keterangan pindah datang
C. SKLD bagi WNI yang pindah datang dari luar negeri
D. Formulir permohonan KTP
E. Fotokopi Kartu Keluarga (*)
A. Surat pengantar RT / RW
B. Surat keterangan pindah datang
C. SKLD bagi WNI yang pindah datang dari luar negeri
D. Formulir permohonan KTP
E. Fotokopi Kartu Keluarga (*)
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan Komentar dibawah ini dan jangan komentar spam karena akan kami hapus. Terimakasih